Humas UTDN Laporkan ke Polda Sumut: Kampus Diserang Preman

Humas UTDN Laporkan ke Polda Sumut: Kampus Diserang Preman

Pernyataan Resmi Mengenai Tindakan yang Mengganggu Kondusivitas Kampus

Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND) melalui Humasnya menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden dugaan tindak pidana yang telah mengganggu suasana kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Insiden ini melibatkan dugaan pengancaman dan intimidasi, serta tindakan masuk tanpa izin ke lahan milik pihak lain.

Pada tanggal 24 Juli 2025, pihak terlapor bersama dengan kelompok preman melakukan tindakan yang dianggap melawan hukum. Tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan gangguan terhadap aset Yayasan APIPSU. Meski ada klaim bahwa aset tersebut adalah warisan, fakta sebenarnya menunjukkan bahwa Yayasan APIPSU memiliki landasan badan hukum yang jelas dan sah.

Rektorat UTND dan Yayasan APIPSU telah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Laporan ini berisi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 335 dan/atau Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Surat laporan ini memiliki nomor STTLP/B/1186/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani pada 25 Juli 2025.

Klaim Tanpa Dasar Hukum

Yayasan APIPSU diwakili oleh Departemen Hukum Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., didampingi oleh beberapa penasihat hukum seperti Qodirun, S.H., M.H., Munawar Sadzali, S.H., M.H., dan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H. Menurut mereka, para terlapor datang ke kampus UTND dengan membawa massa preman sebanyak kurang lebih 50 orang. Tindakan mereka termasuk masuk tanpa izin dan melakukan intimidasi terhadap civitas akademika.

Menurut penasihat hukum, klaim kepemilikan aset tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Fakta hukum telah menegaskan bahwa aset Yayasan APIPSU bukanlah objek waris, tetapi merupakan aset yang secara sah dan inkracht (berkekuatan hukum tetap) diputuskan oleh pengadilan.

Beberapa putusan pengadilan yang mendukung hal ini antara lain: - Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2004. - Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005. - Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.

Putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa aset yang digugat adalah aset Yayasan APIPSU, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan.

Tindakan Intimidatif dan Penyegelan Gedung

Selain itu, pihak terlapor juga mencoba melakukan tindakan penyegelan Gedung Rektorat secara paksa. Menurut Munawar Sadzali, S.H., M.H., dalam sistem hukum yang berlaku, penyegelan atau penguasaan aset hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., menyampaikan himbauan kepada media untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak yayasan serta universitas. Jika ditemukan media yang menyebarkan opini menyesatkan tanpa dasar hukum, maka pihak yayasan akan mengambil jalur hukum. Ia menyarankan untuk merujuk pada fakta hukum yang sudah ada, yaitu bahwa Yayasan APIPSU beserta asetnya bukan objek waris.

Pernyataan Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien

Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien menyampaikan bahwa pihak universitas menghimbau masyarakat agar tidak tergiring oleh opini yang menyesatkan. Perkara ini telah diproses melalui jalur hukum yang jelas, dan pengadilan telah menyatakan bahwa Yayasan APIPSU dan asetnya bukan objek waris.

Ia menegaskan bahwa universitas bertanggung jawab dan menjamin stabilitas pendidikan bagi mahasiswa/i yang melanjutkan studi di UTND. Hal ini karena universitas dan yayasan memiliki legalitas hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.