Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah Berakhir, Kata Silfester Matutina, Roy Suryo Cs Bakal Dipenjara

Penyidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Memanas
Polemik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Salah satu pihak pelapor yang aktif mengawal kasus ini, Silfester Matutina, telah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025). Ia merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sekaligus relawan Jokowi yang vokal dalam menanggapi isu-isu yang menyerang presiden.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Silfester Matutina menyatakan keyakinannya bahwa para terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya, akan segera dijerat hukum. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti kuat dan lebih bersifat provokatif.
Silfester bahkan menyebut bahwa isu ijazah palsu Jokowi sejatinya sudah "game over" sejak gugatan serupa ditolak oleh dua pengadilan, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Surakarta. Ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, yaitu pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi dan penghasutan serta penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari lima Laporan Polisi (LP).
Selain Silfester Matutina, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Sebelum diperiksa sebagai saksi, Silfester Matutina menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
5 Pernyataan Silfester Matutina
-
Yakin Roy Suryo Cs Masuk Penjara
Silfester Matutina menilai proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berjalan baik. Ia lantas meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor yakni Roy Suryo Cs. "Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis. -
Kewenangan Penyidik
Meski yakin para terlapor akan masuk penjara, pihak Silfester Matutina tak ingin mendesak penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, menurutnya, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik. Silfester menambahkan, seluruh pihak harus mengawasi dan mengamati proses yang berjalan di tahap penyidikan. Sehingga, kata dia, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa peristiwa hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi. -
Tidak Ada Bukti Valid
Silfester Matutina menyebut, tidak ada bukti valid yang menunjukkan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1 palsu. "Saya lihat bahwa tudingan terhadap ijazah palsu ini, bukti-buktinya dari pihak yang menuding atau yang menggugat itu enggak ada sama sekali," ujar Silfester. -
'Drama' Roy Suryo
Silfester mengatakan, isu ijazah palsu Jokowi hanya drama yang dimainkan oleh Roy Suryo Cs. Bahkan, lanjut dia, Roy Suryo Cs tidak pernah meneliti secara langsung ijazah yang dimiliki Jokowi. "Ini hanya drama dan narasi yang dimainkan. Contohnya yang mereka teliti itu apa? Selama ini kita ini sebenarnya lupa bahwa yang diteliti itu bukan ijazah palsu yang original atau ijazah asli yang original juga." -
Isu Ijazah Palsu Sudah Selesai
Silfester Matutina menganggap polemik ijazah palsu sudah game over atau selesai. "Isu ijazah palsu ini sudah pernah digugat 2 tahun lalu hasilnya ditolak oleh pengadilan yaitu gugatan di PN Jakpus dan PN Surakarta (Solo)." Dari tuduhan ijazah palsu ini bahkan sudah ada yang dipidana, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Keduanya divonis penjara 6 tahun oleh PN Surakarta.
Daftar Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu
Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa, ada 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yakni:
- Pakar Telematika Roy Suryo
- Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar
- Mantan Ketua KPK Abraham Samad
- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana
- Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis
- Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi
- Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah
- Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani
- Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma
- Podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga
- Nurdian Noviansyah Susilo
- Ali Ridho atau Aldo Husein
Jokowi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025). Jokowi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tanggapan Abraham Samad
Abraham Samad menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan bentuk teror. Abraham Samad pun mengatakan, SPDP tersebut hanya untuk membuat kendor pihak-pihak yang melaporkan ijazah palsu Jokowi. "Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, membuat SPDP terhadap 12 orang, ini adalah salah satu bentuk untuk meneror sedikit."