Kasus Dugaan Penyelundupan Beras, Polres Aceh Tenggara Periksa Laboratorium

Kasus Dugaan Penyelundupan Beras, Polres Aceh Tenggara Periksa Laboratorium

Penanganan Kasus Dugaan Pengoplosan Beras di Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara sedang menangani kasus dugaan pengoplosan beras yang melibatkan beberapa pihak. Proses penanganan ini dilakukan dengan mengambil sampel beras yang diamankan dan mengirimkannya ke laboratorium untuk uji mutu dan keamanan pangan. Sampel tersebut dikirim ke UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan, yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH, melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara telah meminta keterangan dari ahli pangan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian RI. Ahli tersebut hadir langsung di Polres Aceh Tenggara pada 4 Juli 2025, sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 9/SPT/PPHTP.5/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, untuk memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.

Menurut hasil keterangan ahli, pencampuran beras jenis serang super dengan beras broken atau menir tidak dianggap sebagai pelanggaran asalkan campuran tersebut masih memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mengandung bahan tambahan yang dilarang. Meskipun demikian, Polres Aceh Tenggara tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Dalam tahap berikutnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari saksi ahli bidang Perlindungan Konsumen, yaitu dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), guna melengkapi proses penyidikan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa memberikan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak.

Penangkapan Lima Pelaku Pengoplosan Beras

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap lima pelaku pengoplosan beras di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, kabupaten setempat, pada Kamis (3/4/2025) dini hari. Kelima pelaku terdiri dari satu orang sebagai pemilik inisial MT (26), seorang warga Terutung Seperai, MHN (32) sebagai sopir yang merupakan warga Desa Brandang, serta tiga orang lainnya yang bertugas sebagai pelaku pengoplos, yaitu AY (40) warga Setia Baru, MA (25), dan BSH (23) yang keduanya berasal dari Desa Kuta Lesung, Kecamatan Lawe Sumur.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan beras hasil oplosan sebanyak 21 ton bersama Truck BL 8302 H dan timbangan digital di Mapolres Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, menyatakan bahwa lima pelaku telah diamankan bersama barang bukti 21 ton beras yang sudah dioplos.

Sebelum dioplos oleh pelaku, beras awalnya dibeli dari kilang seberat 60 kilogram (empat karung) dan dicampur dengan beras menir isi berat 50 kilogram. Setelah dioplos, beras tersebut dijual dengan harga Rp 12.000 per kilogram ke Bulog Kutacane. Pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 500 rupiah per kilogram sebagai pemasok beras di Bulog Kutacane.

Dalam sebulan, mereka mampu menghasilkan 400.000 kilogram beras oplosan dengan omzet mencapai Rp 200 juta per bulannya. Saat ini, sudah ada 400 ton beras oplosan yang telah dipasok pelaku ke Bulog Kutacane. Sedangkan dua ton lebih beras yang telah dioplos masih ada di gudang tersangka dan kini telah di police line.

Pelaku dijerat dengan pasal 136 juncto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 104 dan pasal 6 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Terakhir, pasal 52 dan pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.