Kenaikan Tarif Listrik Agustus 2025, Benarkah? Ini Penjelasan PLN

Kenaikan Tarif Listrik Agustus 2025, Benarkah? Ini Penjelasan PLN

Kenaikan Tarif Listrik Agustus 2025: Fakta yang Perlu Diketahui

Isu kenaikan tarif listrik di bulan Agustus 2025 sempat beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah dan PLN sebagai penyedia listrik terbesar di Indonesia telah memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, tarif listrik pada periode Triwulan III (Juli-September) tidak mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman.

Pernyataan ini juga didukung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menyatakan bahwa besaran tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 masih sama dengan pengumuman yang dikeluarkan akhir Juni lalu. Dengan demikian, tarif listrik untuk triwulan III (Juli-September) tetap sama dengan tarif listrik triwulan II (April-Juni) 2025.

Perbedaan Tarif Berdasarkan Golongan Pengguna

Tarif listrik di Indonesia dibedakan berdasarkan golongan pengguna. Perbedaan ini disesuaikan dengan daya listrik yang digunakan oleh pelanggan. Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda. Untuk pengguna prabayar, pelanggan harus membeli token listrik dan kemudian memasukkan ke dalam meteran. Sementara itu, pelanggan pascabayar hanya membayar tagihan setelah menggunakan listrik selama satu bulan.

Rincian Tarif Listrik Bulan Agustus 2025

Berikut adalah rincian lengkap besaran tarif listrik untuk triwulan III (Juli-September):

Tarif Listrik untuk Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, tarif listrik tetap sesuai dengan golongan pengguna dan daya listrik yang digunakan. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat mempersiapkan anggaran listrik secara lebih baik.