KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus CSR BI Sebelum Agustus

KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PSBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan segera mengumumkan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa pengumuman tersebut tidak akan melewati Agustus 2025.
“Kemarin kami sudah melakukan expose dan minggu ini, mungkin dalam waktu dekat, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Fokus pada Anggota DPR RI
Kasus ini kini fokus pada dugaan keterlibatan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Kedua anggota legislatif ini serta staf mereka telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Selain itu, rumah kedua anggota DPR tersebut juga telah digeledah oleh penyidik.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk memperluas penyelidikan, termasuk pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pihak-pihak terkait.
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasan yang mereka kelola telah menerima dana PSBI. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan fungsi CSR. Misalnya, jika awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, nyatanya hanya 8-10 unit yang dibangun. Sisanya, yaitu 40 unit, diduga dialihkan menjadi pembelian properti.
“Apa yang terjadi, dana itu tidak digunakan untuk membangun rumah. Justru dibelikan properti. Itu baru diketahui sekarang,” jelas Asep dalam kesempatan terpisah.
Pemanggilan Anggota DPR Lain dan Pejabat BI
Selain Satori dan Heri, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Mereka antara lain Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), serta Ecky Awal Mucharam (PKS). Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) juga telah diperiksa oleh penyidik KPK. Beberapa yang telah diperiksa antara lain mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI Irwan, serta Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. Meski telah dipanggil, Filianingsih berhalangan hadir pada 19 Juni 2025.
Selain itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu.
Tanggapan dari BI
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses penyelidikan berjalan baik. Ia juga menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambah Ramdan.
Masih Belum Ada Panggilan untuk Gubernur BI
Meskipun ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo telah digeledah, hingga saat ini KPK belum juga memanggilnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.