Langkah Penting Jika Rekening Terblokir PPATK

PPATK Blokir Sementara Rekening yang Tidak Aktif
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah untuk memblokir sementara rekening yang dikategorikan tidak aktif atau dormant. Langkah ini dilakukan setelah menemukan adanya penyalahgunaan rekening yang tidak aktif serta upaya pembaruan data nasabah. Dengan kebijakan ini, PPATK berupaya melindungi hak dan kepentingan nasabah agar dana mereka tetap aman dan utuh.
Menurut data yang diperoleh, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428,6 miliar. Kebijakan pemblokiran ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan rekening dalam tindak kejahatan, seperti pencucian uang atau kejahatan lainnya.
Jika rekening Anda terkena dampak pemblokiran sementara oleh PPATK, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan. Pengamat perbankan sekaligus praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menyarankan agar masyarakat yang terdampak tetap tenang. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi pihak bank guna mengetahui alasan pemblokiran. Jika merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, Anda bisa melaporkannya melalui jalur resmi dan menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi.
Arianto menyatakan bahwa pemblokiran rekening tanpa bukti kuat atau pemberitahuan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami prosedur yang berlaku dan melakukan langkah-langkah yang tepat.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Mengisi Formulir Keberatan
- Akses tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
- Baca informasi yang tersedia, kemudian klik tombol “Berikutnya”.
- Isi identitas lengkap pemilik rekening, termasuk nama, NIK (untuk WNI), paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
- Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
- Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.
Setelah itu, unggah dokumen pendukung: - Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia). - Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital). - Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian. - Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa. - Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB. - Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.
2. Verifikasi ke Bank
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Bawa dokumen berikut: - KTP elektronik. - Buku tabungan. - Bukti pengisian formulir keberatan. - Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.
4. Cek Status Rekening
Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih membutuhkan bantuan, nasabah bisa menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.
Dengan langkah-langkah di atas, nasabah dapat mempercepat proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir. Penting bagi setiap nasabah untuk memahami prosedur dan menjaga data diri agar tidak terkena dampak dari kebijakan pemblokiran sementara.