Mengungkap Nasib Satria Arta Kumbara, Eks Marinir yang Minta Pulang dari Rusia

Featured Image

Perjalanan Satria Arta Kumbara yang Menarik Perhatian Publik

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menjadi perhatian publik setelah menunjukkan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dari Rusia. Sebelumnya, ia menjadi sorotan karena bergabung dengan militer Rusia. Kini, ia mengungkapkan rasa penyesalannya atas tindakan yang diambilnya dan berharap bisa memulihkan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengakui bahwa ketidaktahuannya dalam menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan pencabutan status kewarganegaraannya.

"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya.

Tidak Ada Niat Mengkhianati Negara

Satria menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keputusannya untuk bergabung dengan militer asing murni didorong oleh kebutuhan ekonomi. Namun, setelah menjalani hidup sebagai tentara bayaran, ia menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat. Oleh karena itu, ia memohon bantuan agar dapat mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai WNI.

Kehilangan Hak sebagai Warga Negara

Merespons permintaan Satria, sejumlah pejabat pemerintah menyatakan bahwa ia telah kehilangan status sebagai WNI setelah bergabung dengan militer Rusia. Akibatnya, Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden jika ingin kembali menjadi WNI.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. "Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," kata Supratman.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F Paulus juga menegaskan bahwa Satria telah kehilangan haknya sebagai WNI. Oleh sebab itu, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh jika Satria ingin pulang ke Indonesia. "Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tunggu saja prosedur prosesnya gimana," ucap Lodewijk.

Koordinasi Pemerintah untuk Memudahkan Pulang

Meski begitu, pemerintah tampaknya tidak menutup pintu bagi Satria untuk kembali ke Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dalam menghadapi polemik Satria. "Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran baik Kemenlu, kemudian di Kementerian Imigrasi, kemudian di Kementerian Hukum," ujar Prasetyo.

Selain dengan kementerian terkait, Istana juga akan berkoordinasi dengan TNI untuk mencari solusi dari permintaan Satria untuk dipulangkan ke Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskwa terus memantau keberadaan Satria. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyatakan bahwa KBRI Moskow terus memonitor kondisi Satria dan menjalin komunikasi dengannya.

"Komunikasi terakhir dilakukan oleh KBRI minggu lalu. Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia," lanjut Judha. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan teknis kepulangan Satria perlu dibicarakan dengan Kementerian Hukum karena ada masalah kewarganegaraan yang menjadi isu utama.