Menteri Airlangga: Data Pribadi Sudah Lama Mengalir ke AS, Rakyat Sendiri yang Isi
Pengungkapan Data Pribadi Warga Indonesia ke Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah lama mengalir ke Amerika Serikat. Fenomena ini terjadi karena tingginya penggunaan layanan digital global seperti Google, Bing, hingga platform e-commerce yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (24/7/2025), Airlangga menjelaskan bahwa masyarakat secara sadar telah mengunggah data pribadinya saat mendaftarkan akun atau menggunakan layanan digital tertentu. Ia menegaskan bahwa beberapa data pribadi itu merupakan praktik dari masyarakat ketika mendaftar di Google, Bing, e-commerce, dan lainnya. Saat membuat email, akun tersebut juga melibatkan pengunggahan data pribadi.
Selain itu, data juga terkirim saat membuka rekening bank menggunakan kartu Visa atau Mastercard. Data tersebut digunakan lembaga keuangan untuk proses identifikasi KYC (know your customer). Airlangga menyatakan bahwa data yang dikumpulkan berasal dari masyarakat sendiri saat mereka mengakses berbagai layanan digital. Tidak ada pemerintah yang mempertukarkan data secara government to government, tetapi perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang kemudian menjadi concern dari masing-masing individu.
Airlangga menilai bahwa praktik semacam ini terjadi berulang, tetapi belum ada aturan hukum yang menjamin perlindungan data warga Indonesia di luar negeri. Kesepakatan dengan Amerika Serikat bertujuan memberikan dasar hukum bagi lalu lintas data lintas negara. Protokol diperlukan agar aktivitas itu sah, aman, dan bisa dikontrol. Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border. Hal ini tidak hanya berlaku untuk AS, tetapi juga ke berbagai negara lain. Oleh karena itu, Indonesia sudah mempersiapkan protokol.
Protokol perlindungan data kini disiapkan di Nongsa Digital Park, Batam. Kawasan ini dirancang sebagai pusat data nasional. Airlangga Hartarto menjamin sistem keamanan di Nongsa tidak hanya melindungi data secara digital, tetapi juga fisik. Server dijaga ketat agar tidak bisa disusupi oleh siapa pun tanpa izin. Pemerintah juga memastikan lalu lintas data warga Indonesia tetap diawasi. Proses transfer akan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Transfer Data Pribadi Seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?
Pemerintah Indonesia dikabarkan memberi kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI. Hal ini menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Namun, isu transfer data pribadi ke AS menuai polemik karena dianggap berpotensi melanggar privasi. Pertukaran data pribadi dengan AS untuk komersial menjadi fokus utama. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan klarifikasi terkait polemik transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat. Menurutnya, kesepakatan ini berupa pertukaran data sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tetap akan menjamin dan melindungi keamanan data.
Hasan menjelaskan bahwa, pertukaran data peribadi ini bertujuan untuk komersial, bukan untuk dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya. Tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu.
Ia mencontohkan, ketika pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom, tentu membutuhkan keterbukaan data pihak yang membeli maupun yang menjualnya. Hasan menyatakan bahwa, data pribadi akan dikelola dengan tanggung jawab. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab.
Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab. Airlangga tidak memerinci lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut. Ia menyebut, joint statement yang dikeluarkan AS merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. Soal peraturan ketenagakerjaan, itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan.
Di kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Airlangga Hartarto. Kemkomdigi juga telah menerima undangan dari Kemenko Perekonomian untuk berkoordinasi terkait hal itu. Kami koordinasi dulu, ya, dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi.