Menteri Kominfo: Pindah Data Internasional Diperbolehkan, Namun...

Featured Image

Pemindahan Data Pribadi Lintas Negara Diperbolehkan dengan Kewaspadaan Tinggi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam respons terkait kabar transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Pernyataan tersebut muncul setelah Gedung Putih merilis lembar fakta pada Selasa (22/7/2025), yang menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS dalam perjanjian dagang terbaru. Pemindahan data pribadi dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Meutya menegaskan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Ia memberikan contoh-contoh aktivitas yang dianggap sah, seperti penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, serta pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce dan keperluan riset dan inovasi digital.

Pengawasan Ketat atas Pemindahan Data Lintas Negara

Meutya menjelaskan bahwa otoritas Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap pengaliran data antarnegara. Pengawasan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukum dalam mengawasi pengaliran data antarnegara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua aturan ini secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” kata Meutya dalam keterangan resmi. “Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tambahnya.

Meutya menilai bahwa dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Selain itu, Indonesia juga dapat menjaga kedaulatan secara penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Kesepakatan Dagang dengan AS yang Jelas dan Terukur

Meutya menambahkan bahwa pemerintah melalui Kemenkomdigi menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan oleh Gedung Putih pada Rabu (22/7/2025) bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Ia menyebut kesepakatan tersebut sebagai pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” jelasnya.

Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Meutya menegaskan bahwa kondisi ‘adequate data protection under Indonesia’s law’ telah dipenuhi dalam kesepakatan tersebut.

Praktik Global yang Harus Diikuti

Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan. Negara-negara anggota G7, seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama. Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga keamanan data sambil tetap berpartisipasi dalam arus globalisasi digital.