Pemuda Abdya Ditangkap Usai Curi AC Rumah Sakit

Pemuda Abdya Ditangkap Usai Curi AC Rumah Sakit

Penangkapan Pelaku Pencurian AC di RSUD Teungku Peukan Abdya

Pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), yang merupakan warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menduga bahwa pelaku terlibat dalam tindakan pencurian satu unit air conditioner (AC) milik RSUD Teungku Peukan Abdya.

Menurut informasi yang diperoleh, AC yang hilang tersebut merupakan bagian dari inventaris rumah sakit dan memiliki merek Daikin. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pihak keamanan RSUD Teungku Peukan, yang kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Laporan polisi dengan nomor LP-B/72/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juli 2025, menjadi dasar penangkapan terhadap pelaku.

Tim Resmob bersama piket fungsi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, kerugian materiil yang dialami RSUD Teungku Peukan diperkirakan mencapai Rp 9 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta mempelajari modus operandi yang digunakan oleh pelaku selama melakukan aksinya.

Sejarah dan Perkembangan RSUD Teungku Peukan Abdya

RSUD Teungku Peukan adalah salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang berlokasi di Kecamatan Susoh. Rumah sakit ini mulai beroperasi pada 21 Maret 2012 dan dirancang sebagai pusat layanan kesehatan rujukan untuk wilayah Barat Selatan Aceh, sesuai dengan izin yang diberikan oleh Direktur dan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.

Dalam beberapa tahun terakhir, RSUD Teungku Peukan mengalami transformasi kelembagaan. Awalnya berstatus sebagai perangkat daerah, rumah sakit ini kemudian diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022. Perubahan ini mengikuti regulasi nasional seperti Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang mensyaratkan rumah sakit pemerintah berbentuk UPTD dengan sistem pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Tujuan utama dari perubahan status ini adalah untuk memperkuat pembangunan pengelolaan keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. RSUD Teungku Peukan juga telah menjalani proses akreditasi rumah sakit nasional dengan harapan meraih status Paripurna, sebagai bentuk pengakuan atas standar pelayanan yang tinggi.

Pengembangan Fasilitas dan Layanan

Selain itu, rumah sakit ini terus memperluas layanan medisnya, termasuk pembukaan poliklinik spesialis dan fasilitas penunjang seperti taman bermain anak serta Masjid Baitul Syifa. Hal ini menunjukkan komitmen RSUD Teungku Peukan dalam memberikan layanan kesehatan yang lengkap dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam dokumen Rencana Strategis 2017–2022, RSUD Teungku Peukan berkomitmen mendukung pembangunan kesehatan menuju Abdya yang sejahtera dan Islami melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas. Rumah sakit ini menjadi bagian penting dari sistem rujukan regional dan berperan dalam mendukung program Indonesia Sehat.