Polda Babel Tetapkan Tersangka Dugaan Malapraktik, Dr Ratna Angkat Bicara

Penetapan Tersangka terhadap Dokter di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang
Dr Ratna Setia Asih, seorang dokter anak yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian pasien bernama Aldo. Penetapan ini dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Dalam pernyataannya, dr Ratna menyampaikan bahwa dirinya merasa stres dan tidak menyangka akan menjadi tersangka.
Sebelumnya, keluarga pasien Aldo melaporkan RSUD Depati Hamzah ke Polda Babel atas dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian pasien. Menurut informasi yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan dengan satu tersangka yang ditetapkan.
Dr Ratna mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, ia sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa awalnya nama dirinya muncul dalam laporan keluarga pasien, namun pada saat itu keluarga belum tahu seluruhnya. “Saya stres, tapi pada saat itu keluarga tidak masalah karena ini masalah pribadi,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, keluarga pasien akhirnya mengetahui dan dr Ratna memilih untuk menggunakan kuasa hukum. Pihak manajemen RSUD Depati Hamzah juga memberikan dukungan dengan menyediakan penasihat hukum yang mendampingi selama proses pemeriksaan.
Dr Ratna menegaskan bahwa tim medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang telah melakukan tata laksana pengobatan sesuai dengan keilmuan dan kompetensi masing-masing. Ia menjelaskan bahwa pasien Aldo sempat dibawa ke klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Saat tiba di rumah sakit, pasien mengalami muntah dan lemas, serta ada riwayat biru-biru pada mulut dan kaki.
Menurut dr Ratna, kondisi pasien menunjukkan tanda-tanda sakit jantung. Ia langsung menyarankan tim medis untuk segera melapor ke dokter spesialis jantung. Namun, meskipun semua upaya dilakukan, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Perspektif dari Kuasa Hukum
Tim penasihat hukum dr Ratna Setia Asih, Hangga Oktafandy, menyatakan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi adanya pemberitaan yang menyudutkan peristiwa ini. Menurutnya, dr Ratna telah melakukan tanggung jawabnya sebagai dokter anak sesuai dengan kompetensinya. Ia juga menyoroti pasal yang dikenakan kepada kliennya, yaitu Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hangga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan pasien dalam waktu singkat, sehingga sulit untuk membayangkan adanya jejak luka yang disengaja. Ia juga meminta pihak Polda Babel untuk melakukan pemeriksaan ulang, termasuk autopsi, guna memastikan apakah ada luka yang menyebabkan kematian pasien.
Pihaknya juga menuntut transparansi dari Polda Babel terkait penetapan tersangka. Sampai saat ini, belum ada konferensi pers atau penjelasan resmi dari pihak penyidik mengenai kesalahan yang dilakukan dr Ratna.
Dengan situasi ini, dr Ratna dan kuasa hukumnya tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa semua fakta dipertimbangkan secara objektif. Mereka berharap proses hukum berjalan dengan baik dan tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus ini.