Relawan Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar Soal Roy Suryo

Featured Image

Penyidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, mengaku menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis (24/7/2025). Selama proses pemeriksaan, Silfester menjawab sekitar 46 pertanyaan yang berkaitan dengan interaksinya dengan para penuduh dalam berbagai acara media, termasuk podcast dan siaran televisi.

Silfester menyebutkan bahwa penyidik menanyakan apakah dirinya pernah bertemu dengan Roy Suryo. Hal ini disebabkan oleh adanya potongan-potongan video yang menjadi bahan pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya hadir sebagai salah satu narasumber dalam sebuah acara televisi yang membahas isu tersebut.

Selain Silfester, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ade mengatakan bahwa penyidik menanyakan sebanyak 26 materi pertanyaan yang mengarah kepada para terlapor. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa flashdisk yang berisi rangkaian video, akun, file, dan link-link video sekitar 6-7 video.

Penyidikan Ditingkatkan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari Kamis (10/7/2025). Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan dari Presiden Joko Widodo sendiri.

Laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Dari kelima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya telah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Laporan Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Joko Widodo melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama yang disebutkan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Namun, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan. Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa. Proses penyidikan terus berlangsung untuk menentukan kebenaran tudingan dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.