Tarif Listrik PLN 4–10 Agustus 2025: Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Kenaikan Tarif Listrik Dihentikan, Ini Rincian Harga yang Berlaku
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi pada triwulan III tahun 2025. Keputusan ini berlaku sejak Juli hingga September 2025, sehingga tarif listrik tetap sama seperti di triwulan pertama tahun yang sama. Hal ini juga berlaku bagi pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi, rumah tangga, maupun bisnis.
Keputusan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri. Pemerintah menganggap bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian harga listrik, meskipun terdapat indikasi kenaikan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.
Penetapan Tarif Listrik Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Parameter yang digunakan mencakup Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Realisasi dari parameter-parameter tersebut pada periode Februari hingga April 2025 seharusnya mengarah pada kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik guna mendukung stabilitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Rincian Tarif Listrik yang Berlaku pada 4–10 Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan:
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik untuk Kebutuhan Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan adanya keputusan ini, pelanggan PLN dari berbagai golongan dapat melanjutkan penggunaan listrik tanpa khawatir akan kenaikan tagihan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian nasional.