Terkuak Jurist Tan Tersangka Kasus Laptop Kabur ke Singapura Sebelum Dipanggil Kejagung
Penyelidikan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Jurist Tan Kabur ke Singapura
Seorang mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan, diketahui telah kabur ke Singapura sebelum dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini terungkap setelah pihak Imigrasi memastikan bahwa ia telah meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.
Data tersebut diperoleh melalui hasil pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. Jurist Tan menggunakan dokumen paspor untuk melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal tersebut. Selain itu, sistem SIPP (Sistem Informasi Perizinan Pelayanan) mencatat bahwa ia menggunakan pesawat Singapore Airlines untuk terbang ke Singapura.
Menurut data perlintasan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Jurist Tan tidak lagi berada di Indonesia pada 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB. Dengan demikian, ia resmi menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Kejadian Sebelum Dipanggil
Jurist Tan sudah lima kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pertama dilakukan pada 3 Juni 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang karena alasan aktivitas lain. Ia kembali mangkir pada 11 Juni 2025 dan 17 Juni 2025.
Pada 15 Juli 2025, ia diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah. Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah. Sementara itu, Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena sakit jantung.
Setelah statusnya sebagai tersangka diberlakukan, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik pada 18 Juli 2025 dan 23 Juli 2025. Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan ketiga untuknya. Saat ini, ia menjadi target utama dalam pengejaran Kejaksaan Agung.
Kehadiran di Luar Negeri
Meski tidak mengungkapkan lokasi pastinya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jurist Tan sedang mengajar di luar negeri. Beberapa sumber menyebut bahwa ia sempat terlihat di Sydney, Australia, dan Alice Springs, daerah pedalaman Negeri Kangguru.
Jurist Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University. Ia juga pernah terlibat dalam dunia e-commerce sebelum bergabung dengan Kemendikbud Ristek.
Peran Sentral dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan memainkan peran sentral. Ia terlibat dalam penyusunan analisis yang menjadi dasar peluncuran program pengadaan laptop tersebut. Proses ini dimulai sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
Pada Agustus 2019, Jurist Tan bersama Fiona membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem Makarim. Grup ini digunakan untuk membahas strategi digitalisasi pendidikan jika Nadiem diangkat sebagai menteri.
Setelah Nadiem menjabat pada Oktober 2019, Jurist Tan ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Selanjutnya, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Kontrak tersebut menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK. Setelahnya, Ibrahim resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi Kemendikbud Ristek.
Jurist Tan juga melakukan komunikasi dengan pihak Google untuk menindaklanjuti pembicaraan awal yang dilakukan Nadiem Makarim. Setelah kesepakatan co-investment 30 persen dari Google dicapai, ia menyampaikannya dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.
Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist Tan beberapa kali memimpin rapat bersama pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbud Ristek. Perannya dalam pengambilan keputusan dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.
Perubahan Hasil Kajian Teknis
Kajian tahun 2018-2019 merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows karena keterbatasan infrastruktur internet. Namun, setelah kajian ulang pada Juni 2020, laptop Chromebook justru diunggulkan dan dipilih untuk pengadaan dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun.