Video TPA Suwung Viral, Ini Penjelasan Kepala DKLH tentang Sampah Organik

Penjelasan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali Mengenai Penutupan TPA Suwung
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik. Ia secara tegas membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa TPA Suwung memang ditutup, namun hanya untuk jenis sampah organik.
“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” jelas Made Rentin dalam pernyataannya di Denpasar, Jumat 1 Agustus 2025.
Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Langkah Pemerintah Daerah
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.
Made Rentin menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah disosialisasikan secara intensif selama dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, ia mengakui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah.
Tindakan Lanjutan dan Kelonggaran
Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.
“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk. Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” ujar Rentin.
Kebijakan Tetap Berlaku
Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk. Ia mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Ia juga mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya agar transisi ini berjalan lancar.
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sementara itu, Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, menyoroti pentingnya pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping-nya, ancaman pidana menanti. Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah 6 tahun berlaku. Sudah waktunya tegas agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali. Ia menyampaikan jika tidak sekarang sampai kapan lagi kita memberikan waktu untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri.