Aturan Royalti Lagu di Kafe dan Restoran Indonesia

Aturan Royalti Musik di Tempat Usaha: Kewajiban dan Dampaknya
Di Indonesia, penggunaan musik dalam berbagai jenis usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan hukum yang mewajibkan pemilik usaha untuk membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di negara ini.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify, tetap membutuhkan izin resmi. Alasannya adalah karena musik dianggap sebagai salah satu daya tarik utama dalam suatu usaha. Artinya, jika musik digunakan untuk menciptakan suasana nyaman dan menarik pelanggan, maka pemilik usaha wajib membayar royalti.
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menjaga hak cipta para pencipta musik sekaligus memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pelaku usaha.
Siapa yang Harus Membayar Royalti?
Secara umum, setiap usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti. Contohnya termasuk:
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam
- Hotel, pusat perbelanjaan, tempat fitness, salon, spa
- Karaoke, bioskop, event organizer
- Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus
Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang bertugas menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu. Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif Royalti untuk Usaha Jasa Kuliner
Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
- Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
-
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
-
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
Pembayaran minimal dilakukan sekali dalam setahun. Untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, ada kemudahan berupa tarif ringan atau bahkan pembebasan royalti, tergantung pada skala dan jenis usaha. Ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM tetap berkembang tanpa mengabaikan penghargaan terhadap hak cipta.
Risiko Jika Melanggar Aturan
Menggunakan lagu tanpa izin, khususnya di ruang komersil, bisa berujung pada sanksi hukum. Salah satu preseden adalah putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi sebesar Rp15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.
Pelanggaran seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mencoreng reputasi bisnis. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mulai lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.
Respons Pelaku Usaha: Mengganti Musik hingga Hening Total
Sejumlah kafe dan restoran di Tebet, Jakarta Selatan, mulai menyiasati aturan ini. Beberapa memilih hanya memutar musik instrumental atau lagu barat. Salah satu kafe di Jalan Tebet Barat bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu musisi Indonesia.
"Udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat," ujar Ririn, seorang karyawan kafe saat ditemui.
Sementara itu, restoran mie di Jalan Tebet Raya memilih tidak memutar musik sama sekali. "Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep," kata Gusti, karyawan lainnya.
Meski suasana jadi lebih sunyi, kedua usaha ini menilai langkah tersebut penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang bisa merugikan. Dengan demikian, mereka memilih untuk tetap patuh pada aturan yang berlaku, meskipun harus melakukan penyesuaian.