Banyak Warga Gorontalo Bekerja di Kamboja, P4MI Ungkap Bahayanya

Banyak Warga Gorontalo Bekerja di Kamboja, P4MI Ungkap Bahayanya

Warga Gorontalo Bekerja di Kamboja Secara Ilegal, Berisiko Tinggi

Banyak warga Gorontalo diketahui telah bekerja di negara Kamboja. Namun, kebanyakan dari mereka berangkat secara ilegal dan terlibat dalam sektor pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno.

Menurut Sutrisno, bekerja di Kamboja memiliki risiko besar, apalagi sebagian besar pekerja di sana direkrut untuk menjadi scammer atau penipu daring. "Kamboja dan Indonesia tidak ada MOU penempatan tenaga kerja," tegasnya. Ia menambahkan bahwa Kamboja tidak memiliki regulasi atau perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing.

Meskipun demikian, minat masyarakat untuk bekerja di sana masih tinggi. Salah satu alasan adalah karena beberapa jenis pekerjaan yang dilarang di Indonesia justru dilegalkan di Kamboja. "Di Kamboja dihalalkan beberapa pekerjaan yang ilegal seperti judi atau perjudian," ujarnya.

Berdasarkan catatan P4MI, sejumlah calon pekerja migran asal Gorontalo pernah dicegah keberangkatannya ke Kamboja. Pencegahan dilakukan di beberapa tempat seperti empat di Jakarta dan satu di Kepulauan Riau. Meski begitu, dari hasil penelusuran dan informasi yang diterimanya, sudah banyak warga Gorontalo yang berada dan bekerja di Kamboja.

Sutrisno mengatakan kesulitan mendapatkan data disebabkan oleh status keberangkatan mereka yang ilegal. Pekerja yang direkrut untuk menjadi scammer biasanya diberikan target tertentu. Jika target tidak tercapai, risiko kekerasan hingga perdagangan orang mengintai mereka. "Bisa jadi jika tidak memenuhi target, yang bersangkutan akan dijual ke perusahaan lain. Bahkan jika mereka tetap tidak bisa mencapai target, bisa saja organ tubuh mereka dijual," jelasnya.

Iming-iming gaji besar dan fasilitas lengkap menjadi daya tarik utama para perekrut. "Dibeliin uang tiket, dikasih uang saku. Dalam proses pemberangkatan diuruskan paspor dan diberi akomodasi di hotel," tambah Sutrisno.

P4MI Gorontalo mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada anggota keluarga yang berangkat ke Kamboja atau luar negeri secara ilegal. "Lapor ke sini, bikin laporan resmi. Nanti kita akan laporkan ke pusat, dari pusat akan diteruskan ke KBRI Phnom Penh," jelasnya. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak tergiur bekerja di Kamboja.

Larangan Pemerintah Terhadap Penempatan TKI di Kamboja

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara di Asia Tenggara, yaitu Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di kawasan tersebut.

Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, larangan ini diambil karena ketiga negara tersebut belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja. Ketiadaan payung hukum ini membuat para TKI sangat rentan terhadap eksploitasi.

"Kami tidak memiliki kerja sama penempatan dengan Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Seharusnya, penempatan pekerja tidak diizinkan tanpa adanya kerja sama. Apalagi, banyak warga kita menjadi korban TPPO di sana. Oleh karena itu, saya berinisiatif untuk melarangnya," jelas Karding.

Pernyataan ini disampaikan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS, Solo, Jawa Tengah. Karding menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran merupakan prioritas utama pemerintah.

Banyaknya laporan mengenai WNI yang menjadi korban perdagangan orang, terutama di Thailand, mendorong kementeriannya untuk segera mengambil tindakan tegas. "Jika tidak ada kerja sama antarnegara, penempatan pekerja menjadi ilegal dan rawan disalahgunakan. Kami tidak ingin warga negara kita menjadi korban eksploitasi atau kekerasan," tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Kementerian akan terus meningkatkan edukasi dan pengawasan untuk mencegah praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.