Cek Sekarang! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Diumumkan: Kebutuhan Bukan Main!

Featured Image

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN untuk Bulan Agustus 2025

Pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik PT PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar pada bulan Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Harga yang berlaku tetap sama dengan periode sebelumnya, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Dasar Penghitungan Tarif Listrik

Data parameter ekonomi yang digunakan sebagai dasar penghitungan tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) pada Agustus 2025 berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun beberapa indikator ekonomi mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. "Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujarnya dalam pernyataan resminya.

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi

Tarif listrik PLN bagi pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar, diberlakukan dengan besaran yang sama sesuai dengan golongan daya yang digunakan. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar akan membayar tagihan setelah konsumsi listrik tercatat dalam satu periode.

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: - Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh - Golongan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, pelanggan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif yang stabil: - Golongan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh - Kantor pemerintah P-1/TR dengan daya serupa (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh - Penerangan jalan umum (PJU) dengan daya di atas 200 kVA atau P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Kabar baik juga datang bagi pelanggan subsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri skala mikro, dan UMKM, tidak mengalami perubahan tarif listrik pada Agustus 2025.

Rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi adalah sebagai berikut: - Rumah tangga dengan daya 450 VA: Rp 415 per kWh - Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh - Rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh - Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Kesimpulan

Informasi lengkap mengenai daftar harga listrik terbaru atau tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan manfaat bagi masyarakat dalam mengelola penggunaan listrik harian. Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran dan memastikan kebutuhan energi tetap terpenuhi.