Harga Beras Premium Naik 9,08 Persen, Papua Tengah Paling Mahal Rp27.536/Kg

Harga Beras Premium Naik 9,08 Persen, Papua Tengah Paling Mahal Rp27.536/Kg

Kenaikan Harga Beras Premium di Berbagai Zona

Harga beras di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami kenaikan yang bervariasi. Salah satu jenis beras yang mengalami kenaikan adalah beras premium. Berdasarkan data panel harga dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, tercatat bahwa harga beras premium secara nasional meningkat sebesar 9,08 persen menjadi Rp 16.253 per kilogram, yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium ditetapkan oleh pemerintah sebagai berikut:
- Nasional: Rp 14.900 per kilogram
- Zona I: Rp 14.900 per kilogram
- Zona II: Rp 15.400 per kilogram
- Zona III: Rp 15.800 per kilogram

Namun, harga beras premium di lapangan masih melampaui batas tersebut di sejumlah wilayah. Berikut rincian kenaikannya:
- Zona I: Harga mencapai Rp 15.477 atau naik 3,87 persen dari HET.
- Zona II: Harga mencapai Rp 16.589 atau naik 7,72 persen dari HET.
- Zona III: Harga mencapai Rp 19.582 atau naik 23,94 persen dari HET.

Daftar Harga Beras Medium di Seluruh Indonesia

Selain beras premium, harga beras medium juga mengalami kenaikan. Di beberapa wilayah, harga beras medium bahkan mencapai angka yang sangat tinggi. Misalnya, di Papua Tengah, harga beras medium mencapai Rp 40 juta per kilogram.

Berdasarkan laman resmi Bapanas, ada dua provinsi di Indonesia yang dalam kondisi aman, yaitu berada di zona hijau karena harga berada di bawah HET. Sementara itu, 14 provinsi berada di zona kuning dengan kenaikan harga antara 0 hingga 5 persen. Namun, masih banyak wilayah yang berada di zona merah karena harga jauh melampaui HET.

Rincian Harga Beras Premium di Berbagai Wilayah

Berikut adalah daftar harga beras premium di berbagai wilayah di Indonesia, tanggal 9 Agustus 2025:

  • D.I Yogyakarta: Rp 14.520 (turun 2,55 persen dari HET)
  • Sumatera Selatan: Rp 14.894 (turun 0,04 persen dari HET)
  • Lampung: Rp 14.913 (naik 0,09 persen dari HET)
  • Jawa Barat: Rp 14.982 (naik 0,55 persen dari HET)
  • Jawa Timur: Rp 15.034 (naik 0,9 persen dari HET)
  • Jawa Tengah: Rp 15.047 (naik 0,99 persen dari HET)
  • Jambi: Rp 15.554 (naik 1 persen dari HET)
  • Papua Selatan: Rp 16.000 (naik 1,27 persen dari HET)
  • Banten: Rp 15.245 (naik 2,32 persen dari HET)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 15.273 (naik 2,5 persen dari HET)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 15.900 (naik 3,25 persen dari HET)
  • Bengkulu: Rp 15.933 (naik 3,46 persen dari HET)
  • DKI Jakarta: Rp 15.473 (naik 3,85 persen dari HET)
  • Sulawesi Barat: Rp 15.531 (naik 4,23 persen dari HET)
  • Sulawesi Selatan: Rp 15.640 (naik 4,97 persen dari HET)
  • Kepulauan Riau: Rp 16.170 (naik 5 persen dari HET)
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 16.194 (naik 5,16 persen dari HET)
  • Aceh: Rp 16.439 (naik 6,75 persen dari HET)
  • Bali: Rp 16.000 (naik 7,38 persen dari HET)
  • Kalimantan Selatan: Rp 16.579 (naik 7,66 persen dari HET)
  • Sumatera Utara: Rp 16.583 (naik 7,68 persen dari HET)
  • Sumatera Barat: Rp 16.703 (naik 8,46 persen dari HET)
  • Riau: Rp 16.730 (naik 8,64 persen dari HET)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 16.240 (naik 8,99 persen dari HET)
  • Papua Barat Daya: Rp 17.455 (naik 10,47 persen dari HET)
  • Gorontalo: Rp 16.605 (naik 11,44 persen dari HET)
  • Kalimantan Barat: Rp 17.213 (naik 11,77 persen dari HET)
  • Kalimantan Utara: Rp 17.337 (naik 12,58 persen dari HET)
  • Kalimantan Tengah: Rp 17.373 (naik 12,81 persen dari HET)
  • Sulawesi Tengah: Rp 16.818 (naik 12,87 persen dari HET)
  • Kalimantan Timur: Rp 17.628 (naik 14,47 persen dari HET)
  • Papua Barat: Rp 18.143 (naik 14,83 persen dari HET)
  • Sulawesi Utara: Rp 17.114 (naik 14,86 persen dari HET)
  • Papua: Rp 18.300 (naik 15,82 persen dari HET)
  • Maluku: Rp 18.593 (naik 17,68 persen dari HET)
  • Maluku Utara: Rp 18.929 (naik 19,8 persen dari HET)
  • Papua Tengah: Rp 27.536 (naik 74,28 persen dari HET)