Harga Emas Antam Turun, Buyback Naik di Indramayu dan Majalengka

Harga Emas Antam Turun, Buyback Naik di Indramayu dan Majalengka

Harga Emas Antam Turun Lagi, Ini Rincian Terbaru

Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada hari ini. Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, harga emas Antam turun sebesar Rp8.000 per gram, sehingga harganya menjadi Rp1.951.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp1.959.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam mengalami kenaikan.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback emas Antam mencapai Rp1.797.000 per gram. Artinya, jika Anda ingin menjual emas batangan ke Antam, maka harga yang diberikan adalah sebesar Rp1.797.000 per gram.

Sebagai informasi, harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 dengan harga Rp2.016.000 per gram. Sementara itu, harga buyback tertinggi tercatat pada Rp1.865.000 per gram.

Penurunan harga emas ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta dinamika geopolitik global. Bagi investor atau kolektor emas, situasi ini bisa menjadi peluang untuk mempertimbangkan akumulasi investasi logam mulia.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam yang tersedia di pasar:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.951.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.842.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.738.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.530.000
  • Harga emas 10 gram: Rp19.005.000
  • Harga emas 25 gram: Rp47.387.000
  • Harga emas 50 gram: Rp94.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp189.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp473.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp945.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Transaksi pembelian dan penjualan emas Antam terkena aturan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

  • Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu 0,45 persen, maka pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyertakan NPWP dalam transaksi.
  • Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Informasi Tambahan

Antam menjual emas dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain emas Antam, Pegadaian juga menjual emas UBS dan emasan GALERI 24 dengan berbagai berat.

Pemahaman tentang faktor-faktor yang memengaruhi harga emas sangat penting bagi para investor. Perubahan harga emas tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi domestik, tetapi juga oleh dinamika pasar internasional. Oleh karena itu, investor perlu terus memantau perkembangan harga emas secara berkala.