IMF Naik, OJK Percaya Sektor Jasa Keuangan Tetap Kuat

Featured Image

Peningkatan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga. Dalam laporan terbaru, International Monetary Fund (IMF) meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, termasuk untuk Indonesia di tahun 2025 dan 2026. Dalam laporan World Economic Outlook (WEO) edisi Juli 2025, IMF merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,8 persen pada 2025, naik sedikit dari sebelumnya sebesar 4,7 persen. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun depan juga diproyeksikan tetap sebesar 4,8 persen.

Peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekonomi pada semester I 2025 yang lebih baik dibandingkan proyeksi awal. Selain itu, tarif resiprokal AS lebih rendah dari yang diumumkan sebelumnya, perbaikan likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif. Tensi perang dagang juga meredah seiring kesepakatan tarif antara AS dengan beberapa negara mitra utama.

Indikator Ekonomi Global Membaik

Indikator ekonomi global menunjukkan tren membaik, bahkan melebihi ekspektasi. Kinerja manufaktur dan perdagangan global meningkat. Beberapa negara utama juga mencatat pertumbuhan yang positif. Contohnya, Produk Domestik Bruto (PDB) AS tumbuh 3 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Tiongkok kuartal II 2025 mencapai 5,2 persen. Kinerja AS dan Tiongkok tersebut lebih baik dibandingkan ekspektasi sebelumnya.

Pasar keuangan global secara umum menguat. Investor melakukan risk on dan volatilitas yang menurun. Aliran modal ke pasar berkembang (emerging market), termasuk Indonesia, terus berlanjut.

Kondisi Ekonomi Domestik

Di dalam negeri, indikator permintaan masih stabil. Laju inflasi tetap rendah, sementara pertumbuhan uang beredar meningkat. Di sisi penawaran, situasi masih campuran dengan surplus neraca perdagangan yang persisten dan cadangan devisa yang tinggi. Meskipun PMI manufaktur masih berada di zona kontraksi.

Kesepakatan dengan AS

Kesepakatan Indonesia dengan AS yang menurunkan tarif menjadi 19 persen menjadi salah satu tarif terendah di kawasan. Hal ini diharapkan akan meningkatkan daya saing Indonesia, terutama dibandingkan negara-negara lain yang menghadapi tarif lebih tinggi.

Peringkat kredit sovereign Indonesia oleh Standard & Poor's (S&P) Global Rating berada pada level BBB untuk jangka panjang dan A2 untuk jangka pendek dengan outlook stabil. Penilaian ini mencerminkan kepercayaan terhadap kekuatan fiskal, ketahanan ekonomi, serta sektor keuangan Indonesia yang solid.

Optimis terhadap Kinerja Sektor Jasa Keuangan

OJK berharap kinerja perekonomian global yang membaik, ketegangan perang dagang yang mereda, dan kesepakatan perdagangan antara pemerintah Indonesia dan AS dapat memberikan ruang optimalisasi kinerja intermediasi industri jasa keuangan. Terutama bagi sektor prioritas dan sektor yang berpeluang mendapatkan dampak positif atas kepastian kesepakatan perdagangan tersebut.

OJK mendukung kebijakan dan fasilitasi yang diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan mewujudkan peluang-peluang yang ada. Termasuk meningkatkan peran lembaga jasa keuangan dalam skema pembiayaan untuk program prioritas pemerintah. Dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Mendorong Ekosistem Jasa Keuangan yang Inklusif

Selain itu, OJK fokus pada penguatan ekosistem jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan kompetitif. Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam rangka itu, OJK melakukan langkah-langkah deregulasi di berbagai sektor, seperti industri pegadaian, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Kerjasama dan Regulasi Baru

OJK juga memperkuat kerjasama pertukaran data dengan Kementerian Hukum. Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sistem jasa keuangan.

Selain itu, OJK sedang menyusun rancangan surat edaran tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan. Sebagai ketentuan turunan POJK 5 tahun 2025 tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan. Rancangan ini akan mengatur teknis kompetensi dan asosiasi profesi penunjang yang menyediakan jasa di sektor jasa keuangan.