Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Syarat Masa Kerja Dihapus, Cek Nominal Bantuan

Penyaluran Insentif Guru Non ASN Tahun 2025 Mulai Dilakukan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai jenjang pendidikan. Penyaluran bantuan ini akan dimulai pada bulan Agustus hingga September tahun 2025. Jumlah penerima bantuan insentif guru non ASN mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun ini, sebanyak 341.248 guru menjadi penerima bantuan insentif. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan jumlah penerima pada tahun 2024 yang hanya mencapai 67.000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperluas cakupan bantuan untuk para guru non ASN.
Proses Penyaluran Bantuan Insentif
Proses penyaluran bantuan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik. Sub Koordinator Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih menjelaskan bahwa Puslapdik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dalam melakukan proses tersebut.
Dalam petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, pihak terkait melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik. Selain itu, guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika melebihi batas waktu tersebut, uang akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan Penting dalam Ketentuan Bantuan
Salah satu perubahan penting dalam penyaluran bantuan insentif tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal selama 17 tahun. Meskipun demikian, penerima tetap harus memenuhi beberapa kriteria tambahan. Misalnya, penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, guru juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.
Besaran Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Besaran bantuan insentif guru non ASN tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, guru menerima sebesar Rp 3,6 juta per tahun yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, pada tahun 2025, jumlahnya berkurang menjadi Rp 2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Dana insentif tersebut akan disalurkan melalui rekening bank masing-masing guru penerima. Proses pembukaan rekening baru pun telah difasilitasi oleh pemerintah.
Ketentuan Terbaru Bantuan Insentif
Berikut ini adalah ketentuan terbaru bantuan insentif guru non ASN:
- Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
- Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
- Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Mekanisme penyaluran bantuan juga mengalami perubahan. Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif.
Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025. Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.
Perbandingan Jumlah Penerima dan Nominal Bantuan
Di tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima meningkat menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang. Sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester. Untuk tahun 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.