Menteri LH: Banyak Daerah Masuk Kategori Kota Kotor

Kondisi Pengelolaan Sampah di Berbagai Daerah
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih masuk dalam kategori Kota Kotor. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama bulan Juli. Penilaian untuk mendapatkan penghargaan Adipura akan diumumkan secara final pada Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh pada Februari 2026.
Menurut Menteri Hanif, ia agak pesimistis terhadap kemungkinan adanya daerah yang mampu meraih penghargaan Adipura Kencana. Saat ini, semua kota memiliki skor di bawah 50 atau 60, sementara syarat minimum untuk Adipura adalah 75.
Standar Baru Penghargaan Adipura
Dalam standar baru yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Adipura dibagi menjadi empat predikat:
- Predikat Kota Kotor: daerah dengan total nilai di bawah 60
- Sertifikat Adipura: skor antara 60 hingga 74
- Adipura: skor antara 75 hingga 85
- Adipura Kencana: daerah dengan skor di atas 85
Untuk mendapatkan Adipura, daerah harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jenis controlled atau sanitary landfill, pengelolaan sampah antara 25% hingga 50%, anggaran dan sarana prasarana cukup, serta tidak ada TPS liar.
Sementara itu, penghargaan tertinggi, Adipura Kencana, diberikan kepada kota/kabupaten yang memiliki TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu, pengolahan sampah antara 50% hingga 100%, dan tidak ada TPS liar.
Perkembangan Daerah yang Mendapat Predikat Kota Kotor
Jika belum ada daerah yang memenuhi standar tinggi untuk Adipura Kencana, Menteri Hanif memastikan bahwa penghargaan tersebut tidak akan diberikan dalam acara penyerahan yang dilakukan tahun depan. Ia juga menegaskan bahwa daerah yang mendapatkan predikat Kota Kotor akan mendapatkan pendampingan untuk mencapai target nasional yaitu 100% pengelolaan sampah pada tahun 2029.
"Katakan hari ini semuanya masih kotor, tetapi kita tidak membiarkan jadi kita dampingi terus. Hasil komunikasi intensif, kita tidak nilai, buang. Tapi nilai, kawal. Apa yang kurang kita kawal," ujarnya.
Data Pengelolaan Sampah Nasional
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 60,99% dinyatakan masuk dalam kategori tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan.
Hasil Penilaian Sementara Kota Adipura 2025
Beberapa kota dan kabupaten telah mendapatkan peringkat dalam penilaian sementara untuk Adipura 2025. Berikut adalah beberapa daerah yang berada di posisi pertama dalam setiap kategori:
- Kota Bandar Lampung berada di peringkat pertama kategori kota metropolitan dengan skor 49,95. Meskipun sudah memiliki regulasi daerah untuk pengelolaan sampah, masih ditemukan TPA open dumping dan secara kelembagaan belum ada pemisahan antara regulator dan operator kelola sampah. Namun, TPA Bakung di Lampung yang sebelumnya menggunakan metode open dumping, sudah dihentikan.
- Kota Padang memimpin kategori kota besar dengan skor 66,25. Kota ini memiliki sejumlah kebijakan daerah mengenai pengelolaan sampah, mengalokasikan 3% anggaran daerah untuk pengelolaan sampah, serta memiliki fasilitas pengelolaan yang memadai. Saat ini, TPA Air Dingin di Kota Padang tengah beralih menuju TPA sanitary landfill. Akan tetapi, penanganan gas metana di TPA masih belum maksimal.
- Kota Dumai, Riau, menghentikan TPA Sampah Mekar Sari yang menggunakan metode open dumping. Akan tetapi, wilayah ini belum memiliki kebijakan daerah yang mendukung pengelolaan sampah optimal.
- Kabupaten Aceh Barat juga mendapatkan peringkat pertama dalam kategorinya. TPA Gunong Mata Ie di Aceh sedang dibina menuju TPA sanitary landfill. Akan tetapi, anggaran dan sarana prasarana daerah ini belum memadai. Penanganan gas metana di TPA juga belum optimal.