Pernyataan Grab Soal Kasus Viral di Jambi

Pernyataan Grab Soal Kasus Viral di Jambi

Penyelesaian Kasus Antara Konsumen dan Driver GrabFood di Jambi

Grab Indonesia telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan seorang konsumen dan driver GrabFood di Jambi. Kejadian ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Juli 2025, dan kini telah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak.

Richard Aditya, Direktur Wilayah Barat Grab Indonesia, menyampaikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara konsumen dan mitra pengemudi. Grab mengapresiasi langkah kedua belah pihak untuk menempuh jalur penyelesaian yang kooperatif. Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia turut serta dalam proses mediasi yang dilakukan di Polresta Jambi, dengan bantuan langsung dari pihak berwenang.

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, konsumen telah mencabut laporan kepolisian terkait tindakan penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada mitra pengemudi. Selain itu, pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia juga bertemu langsung dengan mitra pengemudi untuk merespons aspirasi mereka serta memberikan edukasi mengenai konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.

Mitra pengemudi mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan memohon maaf secara langsung atas tindakan hukum dan pelanggaran Kode Etik Mitra Grab. Menurutnya, emosi yang muncul dipicu oleh keterlambatan konfirmasi pembayaran setelah pesanan GrabFood selesai. Sebagai tindakan lanjutan, mitra pengemudi menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang sudah dijalankannya sejak 2016, seperti menjalankan usaha makanan dan mengumpulkan barang bekas.

Namun, Grab Indonesia tetap memberlakukan sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai mitra pengemudi. Hal ini didasarkan pada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan, termasuk mendatangi lokasi kediaman konsumen tanpa izin, masuk ruangan pribadi, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Beberapa pasal dalam Kode Etik Mitra Grab yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 1.1: Melakukan atau terlibat dalam tindakan melawan hukum baik saat menjalankan orderan Grab maupun saat tidak menjalankan orderan, yang membahayakan Grab, konsumen, atau pihak ketiga.
  • Pasal 1.5: Bertikai atau melakukan tindakan di luar norma kesopanan, berperilaku kasar, atau melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun, baik secara verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, termasuk ancaman, intimidasi, atau pelecehan.

Sebagai itikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang bagi mitra pengemudi untuk beralih menjadi mitra merchant Grab. Ini diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki dan terdaftar dalam layanan GrabFood, dengan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku.

Kejadian ini berawal dari keterlambatan pembayaran non-tunai sebesar Rp30.000 oleh konsumen kepada mitra pengemudi setelah pengantaran pesanan selesai. Mitra pengemudi mengakui bahwa ia menunggu beberapa waktu namun tidak mendapatkan konfirmasi pembayaran. Akhirnya, ia mendatangi kembali lokasi kediaman konsumen untuk menagih pembayaran, sehingga terjadi emosi dan pertikaian fisik.

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga konsumen melakukan pembayaran tunai kepada mitra pengemudi. Grab Indonesia senantiasa mengimbau seluruh konsumen dan mitra pengemudi untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain guna menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama selama menggunakan layanan Grab.

Bagi konsumen, penting untuk memastikan pembayaran berhasil dilakukan tepat waktu setelah pesanan atau perjalanan selesai. Sementara itu, mitra pengemudi memiliki komitmen utama dalam menjaga standar pelayanan yang santun dan ramah.

Jika terjadi kendala selama perjalanan atau pemesanan, baik konsumen maupun mitra pengemudi dapat melaporkannya ke Pusat Bantuan Grab agar dapat ditindaklanjuti dan ditangani dengan tepat.