Polda Metro Hormati Pernyataan Keluarga Diplomat Arya Daru

Penanganan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Polisi menghadapi berbagai pertanyaan dan pernyataan dari keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang meragukan kematian korban sebagai bunuh diri. Arya Daru ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pihak kepolisian menghormati pernyataan keluarga ADP. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memegang kesimpulan awal dari penyelidikan. Tidak ditemukan unsur pidana maupun keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.
"Apabila ada informasi baru atau keterangan tambahan yang disampaikan kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum, tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.
Reonald juga memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dipaparkan dalam konferensi pers sebelumnya merupakan hasil temuan di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini memberikan rasa percaya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dukungan dari Kementerian Luar Negeri
Setelah penyebab kematian Arya Daru diungkap oleh aparat kepolisian, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan respons. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung proses penyelidikan secara terbuka. Kemlu juga menghargai masukan dari semua pihak terkait dengan wafatnya ADP.
Selain itu, Kemlu tetap berkomitmen untuk mendampingi keluarga Arya Daru yang sedang mengalami masa-masa sulit. Sejak lama, pihaknya memberikan layanan konseling psikologi dan psikiatri bagi staf dan keluarganya. Layanan ini bertujuan untuk mencegah tingkat depresi yang berlebihan, khususnya terkait aktivitas kedinasan.
Rolliansyah menjelaskan bahwa layanan in-house ini telah disediakan Kemlu untuk membantu staf dan keluarganya jika terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan. Kepergian Almarhum ADP meninggalkan duka mendalam bagi Kemlu. Ia dikenal sebagai pribadi yang baik, ramah, serta rekan kerja yang berdedikasi dan mengayomi.
Analisis Psikologis dari Ahli Forensik
Ahli Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Nathanael EJ Sumampouw, menyampaikan analisis tentang kondisi psikologis Arya Daru. Pemeriksaan terhadap Arya Daru dilakukan oleh tim tujuh psikolog berpengalaman dengan pendekatan autopsi psikologis.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa almarhum memiliki riwayat akses layanan kesehatan mental secara daring. Data menunjukkan bahwa upaya tersebut pertama kali tercatat pada tahun 2013 dan terakhir kali terpantau pada tahun 2021.
Nathanael menyebut bahwa Arya Daru adalah pekerja kemanusiaan yang memikul berbagai tanggung jawab, pelindung, pendengar, dan penyelamat (rescuer) bagi WNI yang terjebak dalam situasi krisis. Hal ini menuntut empati yang tinggi, kepekaan emosional yang mendalam, ketahanan psikologis, dan sensitivitas sosial.
Dari pemeriksaan, almarhum mengalami burnout (kelelahan mental), compassion fatigue (kelelahan karena kepedulian), serta terpapar penderitaan dan trauma. Apsifor menyimpulkan bahwa almarhum memiliki karakteristik kepribadian yang cenderung menekan dan menyembunyikan apa yang dirasakan.
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain atas kematian Arya Daru. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, dan lainnya.
Selain itu, ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun kaitannya dengan penyebab kematian belum dipastikan. Sidik jari Arya Daru ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Sebanyak 24 saksi sudah diperiksa, terbagi menjadi tiga klaster: rekan kerja, rekan kosan, dan keluarga. Meskipun begitu, penyelidikan terkait kasus kematian Arya Daru belum dinyatakan dihentikan atau dikenal SP3.