Selain Musik Klasik, Lagu Apa Saja yang Bebas Royalti? Ini Penjelasan Ahli

Featured Image

Isu Hak Cipta dan Royalti dalam Musik yang Diputar di Kafe atau Rumah Makan

Masalah hak cipta dan royalti terkait musik yang diputar di kafe atau rumah makan kini sedang menjadi topik hangat. Banyak orang mulai mempertanyakan apakah semua lagu yang mereka dengar memiliki hak cipta yang harus dibayar atau tidak. Ternyata, tidak semua musik memerlukan pembayaran royalti kepada penciptanya.

Salah satu jenis musik yang tidak perlu membayar royalti adalah musik klasik. Contohnya, musik yang diciptakan oleh komposer legendaris seperti Wolfgang Amadeus Mozart, Ludwig van Beethoven, dan Johann Sebastian Bach. Musik-musik ini sudah masuk ke dalam kategori public domain, artinya mereka telah menjadi milik publik dan bisa digunakan tanpa perlu izin atau bayaran. Hal ini terjadi karena masa perlindungan hak cipta dari para komposer tersebut telah berakhir.

Berdasarkan aturan hukum hak cipta Indonesia, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya. Jika masa tersebut telah berlalu, maka karya tersebut masuk ke dalam public domain.

Selain musik klasik, ada beberapa jenis lain yang juga bebas royalti. Berikut penjelasan mengenai tiga jenis musik yang bisa diputar tanpa perlu membayar royalti:

1. Lagu Tradisional

Lagu tradisional adalah lagu yang berasal dari suatu daerah tertentu dan mencerminkan budaya serta bahasa lokal. Banyak dari lagu-lagu ini tidak diketahui penciptanya, sehingga tidak memiliki hak cipta. Selain itu, beberapa lagu yang diketahui penciptanya sudah melewati masa perlindungan hak cipta, yaitu 70 tahun setelah kematiannya.

Contoh lagu tradisional Indonesia yang bebas royalti antara lain "Rasa Sayange", "Yamko Rambe Yamko", "Cublak-Cublak Suweng", "Gundul-Gundul Pacul", "Anging Mammiri", dan "Ilir Ilir". Namun, jika lagu tersebut diaransemen ulang oleh musisi modern, aransemen baru tersebut tetap memiliki hak cipta. Oleh karena itu, hanya melodi dan lirik asli dari lagu tradisional yang bebas royalti.

2. Musik dengan Status Public Domain

Musik yang masuk kategori public domain tidak memerlukan pembayaran royalti karena hak ciptanya telah habis. Hal ini berlaku untuk lagu-lagu klasik dan tradisional yang telah melewati masa perlindungan hak cipta. Misalnya, lagu "Indonesia Raya" juga dapat dianggap sebagai public domain.

Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang membuat aransemen baru dari lagu public domain, aransemen tersebut bisa tetap memiliki hak cipta. Maka dari itu, penggunaan aransemen baru tetap perlu hati-hati.

3. Lisensi Creative Commons

Beberapa musisi merilis karyanya di bawah lisensi Creative Commons. Lisensi ini memberikan kebebasan bagi pengguna untuk menggunakan musik tanpa harus membayar royalti, tergantung pada jenis lisensi yang dipilih. Ada berbagai macam lisensi, seperti Creative Commons Zero (CC0), yang memungkinkan penggunaan secara gratis dan tanpa batasan, termasuk untuk tujuan komersial.

Dengan lisensi ini, pengguna bisa membagikan lagu secara online, membuat salinan untuk teman, bahkan melakukan remix atau membuat sampel untuk digunakan dalam komposisi baru. Namun, pengguna tetap harus memastikan bahwa lisensi yang digunakan benar-benar mengizinkan penggunaan komersial agar tidak melanggar aturan hukum.

Kesimpulan

Pemahaman tentang hak cipta dan royalti sangat penting, terutama bagi pemilik usaha seperti kafe atau rumah makan yang sering memutar musik. Dengan mengetahui jenis-jenis musik yang bebas royalti, pengusaha bisa lebih bijak dalam memilih lagu yang akan diputar. Selain itu, masyarakat juga perlu sadar akan aturan hukum terkait hak cipta agar tidak terlibat dalam pelanggaran.