Video TPA Suwung Viral, Dibuka Kembali untuk Sampah Organik, Ini Penjelasan Kepala DKLH

Penjelasan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali Mengenai Penutupan TPA Regional Suwung
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, TPA Suwung memang ditutup, tetapi hanya untuk jenis sampah organik. Sementara itu, sampah anorganik dan residu masih diperbolehkan masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutupan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping. Aturan ini harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Isi surat tersebut menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sampah organik harus dikelola langsung dari sumbernya, baik di tingkat rumah tangga maupun desa.
Made Rentin menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan secara intensif selama dua bulan terakhir melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Meskipun demikian, ia mengakui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah.
Akibat kurangnya pemahaman terhadap kebijakan ini, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik. Hal ini menyebabkan antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberikan toleransi di hari pertama penerapan kebijakan. Truk yang membawa maksimal 70 persen muatan diperbolehkan masuk. Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya.
Hanya Sampah Anorganik dan Residu yang Diizinkan Masuk
Made Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk. Ia juga mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Selain itu, ia mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya agar transisi ini berjalan lancar. “Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Tanggapan dari Koordinator Pokja PSP PSBS
Sementara itu, Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, menyoroti pentingnya pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Menurutnya, keputusan ini wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah berlaku selama 6 tahun. Sudah waktunya pemerintah daerah lebih tegas agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali. Ia menegaskan bahwa jika tidak sekarang, kapan lagi masyarakat Bali diberikan waktu untuk siap mengelola sampahnya sendiri.