Bansos PKH dan BPNT Batch 3 Menghilang, Ini Cara Mengatasinya

Penyaluran Bantuan Sosial di Bulan Agustus 2025
Pada bulan Agustus 2025, berbagai bantuan sosial (Bansos) kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Dalam beberapa bulan sebelumnya, realisasi penyaluran Bansos untuk program rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) mencapai sekitar 80–85 persen dari target penerima. Sementara itu, realisasi penyaluran Bansos Sembako bahkan mendekati 97 persen dari jumlah target KPM.
Namun, secara keseluruhan, capaian penyaluran bansos dalam APBN masih berada di kisaran 30–33 persen. Hal ini disebabkan oleh banyaknya program besar yang baru mulai disalurkan pada triwulan tertentu. Oleh karena itu, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima pencairan bansos tahap 3 yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Meskipun pemerintah telah menetapkan kuota nasional dan mempercepat proses digitalisasi data melalui mekanisme Buka Rekening Kolektif (BUREKOL), terdapat beberapa faktor yang membuat pencairan bantuan tidak otomatis terjadi untuk semua penerima. Berikut adalah beberapa alasan utama:
-
Laporan Sanggahan dari Masyarakat
Masyarakat kini lebih aktif melaporkan ketidaktepatan data penerima bansos melalui aplikasi resmi cekbansos.kemensos.go.id. Laporan ini bisa berdampak langsung pada pembatalan pencairan, bahkan jika KPM tersebut pernah menerima bantuan di tahap sebelumnya. -
Hasil Survei Ulang Petugas Lapangan
Jika dalam hasil pemutakhiran ditemukan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori ekonomi mampu atau masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10 dalam DTSEN, maka mereka akan masuk kategori exclude. Artinya, nama mereka dicoret dari daftar penerima aktif. -
Data Kematian yang Terverifikasi
Jika seorang penerima manfaat telah meninggal dunia dan belum ada proses alih penerima, maka status bantuannya akan dihentikan. Pemerintah terus melakukan sinkronisasi dengan data kependudukan dari Dukcapil. -
Perpindahan Domisili
KPM yang berpindah alamat tanpa melakukan pembaruan data di kelurahan atau dinas sosial setempat berisiko tidak terdata ulang di lokasi barunya. Hal ini sering terjadi pada mereka yang berpindah antarkabupaten atau antarpovinsi tanpa proses pelaporan resmi. -
Integrasi Data Kependudukan dan Informasi Pendapatan
Jika seseorang diketahui memiliki gaji yang setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), maka status bantuannya akan dicabut. Ini dilakukan sebagai upaya penghapusan inklusi keliru dalam penyaluran bansos.
Bantuan Beras dari Badan Pangan Nasional
Di sisi lain, bantuan penebalan berupa beras 20 kg dari Badan Pangan Nasional tetap berjalan di bulan Agustus 2025. Beberapa wilayah yang sudah menerima distribusi bantuan antara lain Desa Mekarsari dan Desa Sukamanah, yang berada di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Warga di daerah ini sudah mulai menerima langsung bantuan beras tersebut, yang merupakan tambahan di luar bansos rutin dari Kementerian Sosial.
Progres BUREKOL
Proses BUREKOL terus berlanjut. Sejumlah KPM yang sebelumnya menerima bantuan tunai melalui kantor pos kini telah beralih ke sistem perbankan, khususnya ke bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Proses penerbitan buku tabungan dan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat ini masih berjalan secara bertahap di berbagai wilayah.
Di sejumlah daerah, para penerima manfaat sudah mulai menerima buku tabungan beserta KKS mereka, dan dana bantuan pun langsung masuk ke rekening yang telah diaktifkan. Meski belum merata secara nasional, harapannya daerah-daerah yang belum tersentuh sistem BUREKOL akan segera menyusul, terutama 115 wilayah yang saat ini tengah dalam proses aktivasi kolektif melalui Bank Mandiri.
Cara Mengatasi Masalah Bansos yang Hilang dari Daftar
Jika bansos PKH dan BPNT batch 3 tiba-tiba hilang dari daftar atau tidak masuk ke rekening, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan teknis. Namun, masalah ini bisa diatasi dengan langkah-langkah tertentu yang sudah diatur oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di tingkat daerah. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
-
Cek Status Anda di Aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos (di Play Store). Login dengan NIK dan data lengkap, lalu cek apakah masih terdaftar sebagai KPM dan apakah ada notifikasi "Nonaktif", "Tidak Layak", atau "Pending". -
Hubungi Pendamping Sosial PKH / BPNT Setempat
Mereka punya akses langsung ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Mintalah klarifikasi soal penyebab hilangnya nama dari daftar, kemungkinan pemulihan data, dan apakah rekening masih aktif dan terdaftar. -
Kunjungi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota
Bawa dokumen berikut: KTP dan KK asli + fotokopi, Kartu KKS (jika punya), dan bukti tangkapan layar (jika ada) dari aplikasi Cek Bansos. Minta untuk dicek melalui sistem DTKS apakah Anda masih masuk daftar penerima. -
Aktifkan atau Ganti Kartu KKS jika Bermasalah
Jika kartu hilang, rusak, atau rekening diblokir, segera ke bank penyalur (BNI/BRI/Mandiri) tempat Anda biasa menerima bantuan. Mintalah aktivasi ulang atau penggantian KKS. -
Ajukan Permohonan Validasi Ulang
Jika ternyata nama Anda terhapus, Anda bisa minta bantuan RT/RW dan desa/kelurahan untuk mengusulkan ulang ke DTKS. Proses validasi DTKS dilakukan tiap bulan dan bisa diusulkan kembali melalui musyawarah desa/kelurahan.
Selain itu, kamu juga bisa membuat surat pernyataan keberatan/pengaduan yang ditujukan ke Dinas Sosial atau Camat setempat dengan menyertakan bukti kehilangan hak bansos. Pendamping desa bisa membantu formatnya.
Layanan Pengaduan Resmi Kemensos
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan resmi Kemensos melalui:
- Website: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Call Center Kemensos: 021–171
- Email: bansoscovid@kemensos.go.id
- WhatsApp pengaduan: (biasanya tersedia lokal via Dinsos kota/kabupaten)
Tips Penting
- Jangan buang atau abaikan KKS lama meski belum terpakai. Bisa digunakan kembali saat nama Anda aktif lagi.
- Selalu update KK dan KTP di Dukcapil agar sinkron dengan DTKS.
- Sering berkoordinasi dengan Pendamping PKH/BPNT, karena mereka yang berwenang mengatur distribusi dan verifikasi lapangan.