Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2025: Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2025: Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan

Program Bantuan Sosial 2025: PKH dan BPNT

Pemerintah kembali menghadirkan berbagai program bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam tahun 2025, dua program utama yang dikelola adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Jadwal Penyaluran Bantuan PKH

Bantuan PKH disalurkan empat kali dalam setahun, dengan pembagian tahap sebagai berikut: - Tahap pertama: Januari hingga Maret - Tahap kedua: April hingga Juni - Tahap ketiga: Juli hingga September - Tahap keempat: Oktober hingga Desember

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta PT Pos Indonesia. Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda, sehingga para KPM disarankan untuk terus memantau informasi dan berkonsultasi dengan pendamping bansos di desa.

Kategori Penerima PKH dan Besaran Bantuan

Berikut adalah kategori penerima PKH beserta besaran bantuan yang diterima pada tahun 2025: - Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap. - Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap. - Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap. - Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap. - Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap. - Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap. - Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap. - Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 per tahap. Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap, sama seperti PKH. Dana ini disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara atau secara tunai di wilayah tanpa layanan bank.

Saldo bantuan akan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong yang telah ditunjuk pemerintah. Tujuan dari sistem ini adalah agar bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan meminimalkan penyalahgunaan.

Syarat Penerima BPNT

Untuk menjadi penerima BPNT, warga harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: - Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP. - Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN). - Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. - Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT lainnya. - Bukan petugas pendamping sosial.

Tujuan dan Dasar Hukum Program

Tujuan dari PKH dan BPNT adalah untuk membantu keluarga yang kurang mampu dan hidup dalam kondisi rentan. Penerima bansos ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui PKH dan BPNT, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan yang sesuai. Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga miskin, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Kedua program ini merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang bertujuan untuk: - Meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin - Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan - Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian - Mendorong inklusi keuangan - Menekan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial

Dasar hukum program ini mengacu pada beberapa regulasi, seperti: - UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial - UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial - UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin - Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

Cara Cek Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT, masyarakat dapat mengecek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store.

Cara Cek Bansos via cekbansos.kemensos.go.id

  1. Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode verifikasi yang tersedia di layar
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan sebagai penerima bansos Kemensos

Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
  2. Buat akun dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password
  3. Unggah foto KTP dan swafoto
  4. Lakukan verifikasi akun dan login
  5. Buka menu “Profil” untuk melihat status bantuan sosial yang diterima
  6. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data KTP agar hasil pencarian akurat.