Benarkah Amplop Kondangan Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Featured Image

Isu Pajak Amplop Kondangan, DJP Pastikan Tidak Ada Rencana

Isu mengenai pungutan pajak terhadap amplop kondangan yang disampaikan oleh anggota DPR RI mendapat perhatian dari masyarakat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak dari uang pemberian dalam acara hajatan seperti pernikahan.

Pembahasan tentang isu ini pertama kali muncul saat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam, menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Kementerian BUMN dan Danantara. Dalam kesempatan tersebut, ia mengkritik pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang dinilai mengurangi penerimaan negara. Ia menyebut bahwa situasi ini membuat Kementerian Keuangan merancang kebijakan pajak yang dianggap memberatkan masyarakat.

Mufti menyatakan bahwa dalam waktu dekat, orang-orang yang menerima amplop di acara hajatan akan dikenakan pajak. Ia menilai hal ini sangat tidak adil dan membuat rakyat merasa tertekan. Selain itu, ia juga menyentuh isu pajak terhadap pelaku usaha daring dan influencer, yang menurutnya membuat UMKM dan generasi muda merasa tidak aman dalam berbisnis.

DJP Menjelaskan Tidak Ada Rencana Pajaki Amplop Hajatan

Menanggapi pernyataan tersebut, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menyatakan bahwa DJP tidak memiliki rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan. Pihaknya menegaskan bahwa uang pemberian dalam acara hajatan seperti pernikahan bukan objek pajak penghasilan (PPh).

Rosmauli menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak semua tambahan ekonomi dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak penghasilan hanya berlaku atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima secara rutin, profesional, atau berkaitan dengan pekerjaan dan kegiatan usaha.

Ia menambahkan bahwa selama pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.

Aturan Hukum Terkait Amplop Kondangan

Penjelasan DJP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Namun, dalam Pasal 4 ayat (3), terdapat pengecualian terhadap objek pajak, salah satunya berupa bantuan atau sumbangan. Meskipun definisinya umum dan tidak merujuk langsung pada amplop kondangan, DJP menilai bahwa pemberian semacam itu termasuk dalam kategori yang tidak dikenai pajak.

Rosmauli menegaskan bahwa pernyataan anggota DPR tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Sebab, tidak semua kegiatan dapat dijadikan objek pajak.

Sistem Perpajakan Indonesia Menggunakan Prinsip Self-Assessment

DJP menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana masing-masing Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu.

Dengan penjelasan tersebut, DJP memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pajak amplop kondangan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.