PT Food Station Tjipinang Terlibat Kasus Beras Oplosan, Pemprov DKI Tak Ingin Campur Tangan

Pemprov DKI Jakarta Mendukung Penanganan Kasus Beras Oplosan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan beras oplosan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapa pun, termasuk perusahaan milik daerah (BUMD), jika terbukti terlibat dalam kasus ini.
Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan kasus ini adalah PT Food Station Tjipinang Jaya, yang bertugas dalam penyediaan dan distribusi pangan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Pemprov DKI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan tidak melakukan intervensi dalam penyidikan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan bahwa meskipun perusahaan tengah menghadapi kasus hukum, distribusi pangan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta tidak terganggu. “Sesuai arahan Bapak Gubernur, PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Eli.
Pengaduan Masyarakat Terhadap Produk Pangan
PT Food Station membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan yang tidak sesuai standar di pasaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200 untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Hal ini merupakan upaya perusahaan untuk menjaga kualitas produk dan memberikan kepercayaan kepada konsumen.
Kementerian Pertanian Mengeluarkan Hasil Uji Kualitas Beras
Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi temuan kualitas beras oplosan produksi PT Food Station Tjipinang Jaya. Sampel beras dari perusahaan tersebut telah diuji di lima laboratorium berbeda. Hasil pengujian menunjukkan bahwa beberapa merek beras seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan lainnya tidak memenuhi syarat mutu beras premium sesuai standar yang ditetapkan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan bahwa Dinas KPKP melakukan uji sampel terhadap 15 beras produksi Food Station sebagai pembanding dari hasil Kementan. Hasil uji sampel akan keluar pada Jumat (18/7). “Kemungkinan besok (hasil uji sampel),” tambahnya.
Temuan Lapangan Menunjukkan Adanya Beras Oplosan di Pasaran
Hasil temuan lapangan menunjukkan bahwa terdapat beras-beras oplosan yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi pangan.
Satgas Pangan Periksa 25 Bos Pengoplos Beras
Satgas Pangan saat ini sedang mengusut kasus beras oplosan yang beredar di pasaran. Komoditas primer ini digunakan oleh pengusaha beras untuk mencari untung dengan cara tidak benar, seperti mengurangi isi serta mengoplos beras sehingga tidak sesuai standard.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki secara menyeluruh. “Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 Kg,” katanya.
Desakan Untuk Mengusut Tuntas Kasus Beras Oplosan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik pengoplosan beras yang merugikan rakyat banyak. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan institusi berwenang lainnya.
Abdullah juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut diungkap, mulai dari pengoplos beras hingga modus pengoplosannya. “Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Daftar 26 Merek Beras Tak Sesuai Regulasi
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya ada 26 merek beras yang melanggar ketentuan. Berikut daftar lengkapnya:
Wilmar Group:
1. Sania
2. Sovia
3. Fortune
4. Siip
PT Food Station Tjipinang Jaya:
5. Alfamidi Setra Pulen
6. Beras Premium Setra Ramos
7. Beras Pulen Wangi
8. Food Station
9. Ramos Premium
10. Setra Pulen
11. Setra Ramos
PT Belitang Panen Raya (BPR):
12. Raja Platinum
13. Raja Ultima
PT Unifood Candi Indonesia:
14. Larisst
15. Leezaat
PT Buyung Poetra Sembada Tbk: 16. Topi Koki
PT Bintang Terang Lestari Abadi:
17. Elephas Maximus
18. Slyp Hummer
Sentosa Utama Lestari/Japfa Group: 19. Ayana
PT Subur Jaya Indotama:
20. Dua Koki
21. Beras Subur Jaya
CV Bumi Jaya Sejati:
22. Raja Udang
23. Kakak Adik
PT Jaya Utama Santikah:
24. Pandan Wangi BMW Citra
25. Kepala Pandan Wangi
26. Medium Pandan Wangi