Jangan Sampai Disengketa, Ini Cara Pasang Patok Tanah yang Tepat

Pentingnya Pemasangan Patok Batas Tanah dalam Mencegah Sengketa Kepemilikan
Sengketa tanah sering kali muncul akibat ketidakjelasan batas-batas kepemilikan. Banyak pemilik tanah tidak memasang patok batas secara fisik, sehingga rentan terjadi pergeseran atau klaim sepihak. Untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kepastian hukum, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan program pemasangan patok batas tanah (Gemapatas).
Program ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga menjadi prasyarat penting dalam proses sertifikasi tanah. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, patok merupakan "tanda batas yang paling jelas dan fisik". Ia menekankan bahwa pemasangan patok bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa di masa depan.
"Patok berfungsi sebagai alat bukti fisik yang menunjukkan secara konkret di mana letak dan luasan bidang tanah seseorang," ujarnya.
BPN sangat mendorong masyarakat untuk memasang patok, terutama bagi mereka yang sedang mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bahkan, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN, Suyus Windayana, pemasangan patok adalah salah satu prasyarat utama agar proses pengukuran dapat dilanjutkan.
Syarat dan Proses Pemasangan Patok Batas Tanah
Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi. Sebelum memasang patok, pemilik tanah harus melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari para tetangga yang berbatasan langsung. Hal ini penting untuk menghindari sengketa di awal. Proses persetujuan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis atau disaksikan oleh ketua RT/RW setempat.
Pemilik tanah dapat melakukan pengukuran mandiri sesuai dengan informasi yang tertera pada sertifikat lama atau dokumen lainnya. Namun, pengukuran resmi tetap harus dilakukan oleh petugas BPN. Patok yang digunakan harus kuat dan tahan lama. Humas BPN menyarankan penggunaan patok dari beton, pipa besi, atau kayu ulin yang ditanam kuat di dalam tanah. Patok harus dipasang di setiap sudut batas tanah.
Setelah patok terpasang dan disetujui tetangga, petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran resmi. Petugas akan mencatat titik-titik koordinat patok dengan alat khusus Global Positioning System (GPS) dan memasukkannya ke dalam sistem data BPN. Hasil pengukuran ini akan menjadi acuan resmi yang sah secara hukum dan tercantum dalam sertifikat tanah.
Sanksi dan Konsekuensi Jika Patok Tidak Terpasang
BPN akan memberikan peringatan keras terhadap pemilik tanah yang tidak memasang patok. Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah, Nurhadi menegaskan bahwa tanpa patok, proses sertifikasi tanah melalui PTSL tidak akan dilanjutkan. Konsekuensi dari tidak adanya patok tidak hanya menghambat proses sertifikasi, tetapi juga membuka peluang sengketa. Tanpa tanda batas fisik yang jelas, pihak lain dapat dengan mudah mengklaim sebagian dari lahan.
Mengatasi sengketa semacam ini seringkali memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemasangan patok menjadi langkah penting untuk menghindari konflik di masa depan.
Lima Langkah Mudah Memasang Patok Batas Tanah
-
Ajak Tetangga Berbatasan
Ajak tetangga yang berbatasan langsung untuk berdiskusi dan menyepakati titik-titik batas tanah. Lakukan ini dengan damai dan terbuka untuk menghindari masalah di kemudian hari. -
Sediakan Patok yang Kuat
Siapkan patok dari bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, atau kayu ulin. Pastikan patok tersebut tahan lama dan tidak mudah rusak atau bergeser. -
Tanam Patok di Setiap Sudut
Tanam patok di setiap sudut bidang tanah Anda dengan kokoh. Pastikan patok tersebut tidak mudah dicabut atau dipindahkan oleh pihak lain. -
Siapkan Dokumen Tanah
Sediakan dokumen-dokumen kepemilikan tanah Anda (seperti fotokopi sertifikat, Girik, atau C-Desa) saat petugas BPN datang untuk melakukan pengukuran. -
Biarkan Petugas BPN Mengukur
Setelah patok terpasang, biarkan petugas BPN melakukan pengukuran resmi. Petugas akan mencatat koordinat dan membuat berita acara pengukuran yang sah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga secara proaktif melindungi aset properti dari sengketa. Pemasangan patok batas tanah adalah investasi kecil untuk kepastian hukum yang besar di masa depan.