Mengapa Sri Mulyani Setuju Naikkan Plafon KUR UMKM Jadi Rp 20 Miliar

Peningkatan Plafon KUR untuk UMKM dan Perumahan
Pemerintah telah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga mencapai Rp 20 miliar. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat daya saing nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini disampaikan setelah Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, peningkatan plafon ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dalam menjalankan bisnis mereka. Dengan plafon awal sebesar Rp 5 miliar, UMKM dapat membangun sekitar 40 unit rumah tipe sederhana dan memutar kredit tersebut hingga empat kali lipat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan.
KUR Perumahan untuk Kontraktor UMKM
Dalam konteks khusus, terdapat skema KUR Perumahan yang ditujukan khusus untuk kontraktor UMKM. Plafon kredit ini dibatasi maksimal sebesar Rp 5 miliar atau penjualan tahunan hingga Rp 50 miliar. Dengan dana tersebut, pelaku usaha dapat membangun sekitar 38–40 unit rumah tipe 36. Tenor kreditnya diperkirakan berlangsung selama 4–5 tahun.
Selain digunakan untuk pembangunan rumah baru, KUR Perumahan juga dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah yang difungsikan sebagai tempat usaha. Pemerintah telah menyiapkan plafon KUR Perumahan sebesar Rp 117 triliun, dengan tambahan alokasi kredit sekitar Rp 13 triliun untuk sektor terkait. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan perumahan serta meningkatkan akses layanan perumahan bagi masyarakat.
Subsidi Bunga Hingga 5 Persen
Untuk membantu meringankan beban UMKM, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen. Misalnya, jika bunga kredit dari bank mencapai 11 persen, maka kontraktor UMKM hanya perlu membayar bunga sebesar 6 persen. Subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli UMKM serta mendorong aktivitas ekonomi di sektor perumahan.
Regulasi teknis mengenai KUR Perumahan sedang dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perekonomian bersama Kementerian Keuangan. Aturan ini diharapkan dapat terbit sebelum 16 Agustus 2025 agar bisa diumumkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Harapan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa program KUR Perumahan memberi harapan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Menurutnya, program ini juga mendorong pengembang perumahan untuk menyediakan hunian berkualitas bagi MBR sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah.
"KUR Perumahan ini sebenarnya harus dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia karena kebutuhan akan rumah bagi masyarakat bawah semakin meningkat," ujarnya.
Namun, ia juga menyarankan agar pemerintah memiliki dana talangan atau rencana kontingensi guna mengantisipasi risiko non-performing loan (NPL). Hal ini penting mengingat sebagian besar MBR berprofesi sebagai pekerja informal dengan pendapatan tidak menentu.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyatakan bahwa regulasi terkait skema KUR Perumahan akan diumumkan setelah keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan bahwa percepatan dalam penerapan skema ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi nyata, termasuk membuka lapangan kerja di sektor perumahan.
Program KUR Perumahan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Danantara dan sejumlah BUMN. Koordinasi pelaksanaannya melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Artikel ini disusun oleh Alfitria Nefi P dan Annisa Febiola.