Komitmen Lindungi Pulau Dewata, Kakanwil Kemenkum Bali Saksikan Pengukuhan Satgas Patroli

Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian di Bali
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Hal ini dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang secara resmi mengukuhkan satgas tersebut pada Selasa (05/08) lalu. Upacara pengukuhan berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dengan hadirnya sekitar 500 peserta dari berbagai instansi seperti Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP), dan Pecalang.
Acara ini juga disaksikan langsung oleh beberapa pejabat penting seperti Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali, yang menjadi salah satu destinasi wisata utama negara.
Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian didasarkan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181. Tujuan utamanya adalah memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas patroli, Satgas akan melibatkan 100 petugas Imigrasi. Setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli menggunakan motor atau mobil di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Titik-titik tersebut antara lain Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua, Jimbaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian. Ia menilai langkah ini sebagai strategis untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali. Eem juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa petugas patroli akan bergerak di rute yang telah ditentukan, khususnya di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah dengan konsentrasi WNA tinggi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak.
Komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan stabilitas di Bali terbukti dari data statistik yang menunjukkan kinerja signifikan. Pada periode November hingga Desember 2024, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.
Yuldi menambahkan bahwa ke depannya pihaknya akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Langkah ini bertujuan untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi.